Lompat ke konten utama
RPS

Legalitas

Berizin resmi, tertib cukai, terdaftar BPOM

Sebagai penyalur MMEA, seluruh kegiatan kami berdiri di atas perizinan yang lengkap. Berikut status perizinan yang kami pegang.

Alur perizinan

Dari SK-MB sampai kapasitas golongan

  1. SK-MBSurat Keputusan Minuman Beralkohol
  2. NPPBKCNomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
  3. Golongan BKadar alkohol s.d. 20%
    Golongan CKadar alkohol 20%–55%

Nomor izin, NPWP, dan dokumen pendukung tidak kami tayangkan di situs publik. Mitra yang membutuhkannya untuk keperluan verifikasi dapat memintanya langsung melalui kanal kontak resmi kami.

Rincian

Perizinan yang kami pegang

  • SK-MB

    Surat Keputusan Minuman Beralkohol

    Izin resmi sebagai penyalur minuman beralkohol yang menjadi dasar seluruh kegiatan distribusi perusahaan.

  • NPPBKC

    Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Terdaftar pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai pengusaha barang kena cukai, dengan pelaporan cukai yang tertib.

  • Golongan B

    Kadar alkohol sampai dengan 20%

    Kapasitas izin untuk menyalurkan minuman beralkohol golongan B.

  • Golongan C

    Kadar alkohol 20% sampai dengan 55%

    Kapasitas izin untuk menyalurkan minuman beralkohol golongan C.

  • BPOM RI

    Terdaftar Badan Pengawas Obat dan Makanan

    Setiap varian yang kami distribusikan memiliki nomor pendaftaran BPOM RI dan diproduksi mengikuti standar keamanan pangan.

Kepatuhan

Komitmen kami dalam menjalankan usaha

Menjual produk yang diatur ketat berarti menerima tanggung jawab yang menyertainya.

Distribusi hanya ke pihak berizin

Produk kami hanya disalurkan kepada outlet dan sub-distributor yang memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Tertib pelaporan cukai

Sebagai pemegang NPPBKC, seluruh pergerakan barang kena cukai kami catat dan laporkan sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Tanpa penjualan eceran daring

Situs ini adalah profil perusahaan, bukan toko. Kami tidak menerima pesanan eceran maupun menampilkan harga secara terbuka.

Pembatasan usia

Akses ke informasi produk dibatasi untuk pengunjung berusia 21 tahun ke atas, dan seluruh materi kami sertai imbauan konsumsi yang bertanggung jawab.

21+ · Minumlah dengan bertanggung jawab. Minuman beralkohol tidak diperuntukkan bagi anak di bawah umur, ibu hamil, dan pengemudi.

Kemitraan

Tertarik menjadi outlet atau sub-distributor kami?

Kami terbuka untuk kerja sama dengan outlet berizin dan sub-distributor di Jabodetabek, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Sampaikan kebutuhan Anda, tim kami akan menindaklanjuti.

Kawasan Industri Candi Blok 17/2, Kel. Bambankerep, Kec. Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah 50211